Pemilu Curang

Koalisi Ganjar & Anies Disebut Belum Satu Suara soal Hak Angket Pemilu

Rabu, 21/02/2024 16:45 WIB
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. Robinsar Nainggolan

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) belum satu suara ketika merespons usulan penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR.

Wacana ini awalnya digulirkan oleh Ganjar yang mengajak partai pengusung AMIN di DPR menggulirkan hak angket atau interpelasi. Partai pendukung koalisi AMIN adalah NasDem, PKS dan PKB. Sementara parpol pendukung Ganjar-Mahfud terdiri dari PDIP, PPP, Hanura dan Perindo.

Ganjar mengaku telah mengusulkan wacana hak angket ke dua partai pengusungnya di DPR, yakni PDIP dan PPP. Namun, usulan itu harus mendapat dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," jelas Ganjar dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin 19 Februari 2024.

Merespons usulan Ganjar itu, politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mendukung penuh. Ia menilai hak angket di DPR menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adian Napitupulu mengatakan, saat ini, rakyat tidak lagi mempercayai lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024," kata Adian dalam keterangan resminya, Rabu 21 Februari 2024.

Adian menilai sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik (parpol), hanya saja bingung akan dilaporkan ke lembaga mana.

"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket," jelasnya.

Berbeda dari PDIP, Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi atau Awiek mengatakan PPP masih mengkaji usulan Ganjar tersebut. Sebab, PPP masih fokus mengawal rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Kami masih fokus ngurus perhitungan suara ya di rekapitulasi. Nantilah kami kaji data-datanya. Dan sekarang masih reses," ungkap Awiek.

Kemudian dari sisi parpol koalisi AMIN, Cawapres sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku siap untuk memuluskan inisiasi tersebut di DPR.

"Siap," jawab Cak Imin kemarin.

Sementara itu, Partai NasDem masih menunggu arahan Ketum Surya Paloh untuk membahas usulan Ganjar tersebut.

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan mereka masih menunggu hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari KPU. Ia belum bisa memastikan apakah usulan Ganjar akan dibahas di internal partai.

"Dari NasDem belum ada pembahasan apa-apa, karena kami menunggu arahan dari ketua umum," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa.

Kemudian Juru Bicara PKS M Kholid mengatakan PKS masih mengkaji pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, sampai saat ini belum ada bahasan soal hak angket di DPR itu.

"Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu, kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid kepada CNNIndonesia.com, Rabu 21 Februari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar