Kasus Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Sidang In Absentia

Harun Masiku Eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Perjuangan telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (suara.com)
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 21 Februari 2024
Hakim PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi KPK. Dengan demikian, Harun Masiku tak bisa disidangkan secara in absentia melainkan harus menunggu ditangkap.
Berikut ini petitum permohonan praperadilan MAKI dkk:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu Anggota DPR RI pada 2019. Dia menjadi buron selama 4tahunterakhir.
Tersangka lain dalam kasus ini telah dihukum. Mantan Komisioner KPU Wahyu yang merupakan penerima suap juga sudah bebas bersyarat dari penjara.***
Komentar