Dianiaya Senior, Seorang Santri Pondok Pesantren di Makassar Tewas

Rabu, 21/02/2024 10:15 WIB
Warga Probolinggo gempar karena ada mayat pasien covid yang matanya tercongkel

Warga Probolinggo gempar karena ada mayat pasien covid yang matanya tercongkel

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melaporkan bahwa seorang santri pondok pesantren di Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dianiaya oleh seniornya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan bahwa, pelaku saat ini sudah diamankan polisi.

"Iya pelaku inisial AW (15) telah kita amankan. Pelaku adalah senior korban," katanya, Selasa (20/2).

Kata dia, peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di dalam perpustakaan pondok pesantren. Pelaku mendatangi dan langsung menganiaya korban di bagian kepala.

"Korban secara berulang kali pada bagian kepala, wajah dan leher dekat bagian telinga yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia Selasa dini hari," ungkapnya.

Devi menerangkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut. Devi mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan hingga juniornya tewas karena tersinggung.

"Pelaku merasa tersinggung kemudian melalukan penganiayaan. Karena ketika duduk di jendela di perpustakaan, di ketok-ketok. Ditanya kenapa kamu ketok-ketok? Korban hanya senyum lalu dipukul," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Kita kenakan pasal 80. Untuk penanganan, tetap seperti orang dewasa. Cuma perlakuannya saja. Maksimal waktu penahanan kami hanya 15 hari," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar