KPK Beberkan Tersangka Kasus Pungli Rutan: Lebih dari 10 Orang

Selasa, 20/02/2024 20:59 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih dari 10 orang pegawai sebagai tersangka korupsi berupa pungutan liar (pungli) di tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum ingin menyebut identitas para tersangka tersebut. Ia hanya memastikan kasus pungli ini sudah naik ke penyidikan.

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024 petang.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan ada proses yang harus dilalui hingga KPK mengumumkan secara resmi identitas tersangka.

Apalagi, tersangka yang merupakan pegawai itu juga masih harus menjalani proses permintaan maaf sebagaimana putusan kode etik dan pemeriksaan disiplin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

"Dan sekarang sedang berproses. KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Kesekjenan termasuk Inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK. Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan Kedeputian lain dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Ali menyebut tim penyidik KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kini.

"Tadi sudah saya cek masih proses. Nanti ketika sudah selesai Sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kami sampaikan kepada teman-teman dan masyarakat," jelasnya.

Pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.

Dewas KPK mengungkapkan hampir semua tahanan di Rutan dimaksud memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp6 miliar dalam lima tahun.

Sebanyak 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewan Pengawas kepada Sekjen KPK untuk diperiksa secara disiplin. Alasannya, belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar