KPUD Sebut Menteri Luhut Akan Nyoblos Pemilu 2024 di Bali

Selasa, 13/02/2024 16:45 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut bakal mencoblos di Pulau Bali saat hari H Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, Bali, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana membenarkan bahwa Menteri Luhut akan mencoblos di TPS 14 di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

"Iya (benar) surat memilihnya memang di Cemagi Badung. TPS 14 Cemagi," kata Yusa dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 13 Februari 2024.

Ia belum mengetahui jam berapa Menteri Luhut akan mencoblos di TPS 14 Cemagi. Sementara, Menteri Luhut pindah memilih memang sudah mengurus sebelumnya dan sudah tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Cemagi.

"Kalau jam berapa nyoblos tidak ada informasi. Memang beliau sudah mengurus sebelum itu. Sampai sekarang DPTb-nya ada di Cemagi," ungkapnya.

Hari pencoblosan pemilu jatuh pada 14 Februari besok. KPU telah mengatur waktu pencoblosan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, Pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan TPS Pemilu 2024 buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Dikutip dari laman Indonesiabaik, jika menjelang pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, lalu mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

Nantinya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Artinya, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar