Gugatan terhadap Jokowi Ditolak PTUN, PSI: Salah Alamat

Selasa, 13/02/2024 16:05 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tidak diterima PTUN Jakarta. PSI menilai gugatan ini salah alamat.

"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN," jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, yang juga merupakan kuasa hukum Kaesang Pangarep, dalam keterangan yang diterima, Selasa 13 Februari 2024.

Francine menjelaskan, proses pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI sudah melalui mekanisme internal PSI. Kaesang, menurut dia, boleh menjadi ketum parpol karena dia bukan pejabat pemerintahan.

"Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan turut tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara," katanya.

Dia pun mengapresiasi putusan PTUN. Dia mengatakan saat ini sebaiknya semua fokus menyukseskan Pemilu 2024.

"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," jelas Francine dikutip Detik.

Diketahui, ada 12 pihak yang dijadikan tergugat. Mereka adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan turut tergugat terdiri atas Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar