Jokowi Setujui Perpres Baru, Tambah Direktorat di Bareskrim Polri

Selasa, 13/02/2024 14:56 WIB
Presiden Jokowi: Insya Allah Tahun Depan Upacara 17 Agustus di IKN. (Twitter Jokowi).

Presiden Jokowi: Insya Allah Tahun Depan Upacara 17 Agustus di IKN. (Twitter Jokowi).

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Dilihat detikcom, Selasa 13 Februari 2024, perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi di pasal 20.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar