Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Kode Sekretaris MA: Pesantren untuk Hotel, Tuan Putri untuk Windy
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Hal itu disampaikan Fatahillah Ramli saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 13 Februari 2024. Mulanya, jaksa menanyakan isi percakapan Hasbi ke Fatahillah via WhatsApp (WA).
"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut `Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri` ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," ujar jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta seperti dikutip dari Detik, Selasa 13 Februari 2024.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Jadi saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya Pak?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
Fatahillah juga lebih lanjut mengatakan Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Fatahillah kemudian menyebut `Tuan Putri` itu adalah Windy Idol.
"Hasilnya sudah bagus `Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri` pesantren ini apa Pak?" tanya jaksa.
"Ya hotel," jelas Fatahillah.
"Tuan Putri itu siapa?" tanya jaksa.
"Tuan Putri itu sebutan," jawab Fatahillah.
"Iya, sebutan untuk siapa?" tanya jaksa.
"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.
Jaksa kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.
"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan Tuan Putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Itu malam, apakah menginap di situ yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Wallahualam," jawab Fatahillah.***
Komentar