Sutradara & 3 Pakar Hukum Pemeran Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim
Sutradara & 3 Pakar Hukum Pemeran Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa 13 Februari 2024, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan Sutradara dan 3 orang Pakar Hukum Negara yang berperan dalam pembuatan film Dirty Vote ke Mabes Polri.
Ketua Umum DPP Foksi, M Natsir Sahib menyatakan bahwa film dokumenter Dirty Vote itu merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diLakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara," kata Natsir kepada wartawan, Selasa (13/2).
Menurutnya, waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.
"Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," tuturnya.
Natsir juga mendapati keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD, hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis, karena sang menteri saat ini kontestan Pilpres 2024.
"Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," tuturnya.
Sebab itu, sosok yang akrab disapa Gus Natsir itu memandang, sikap 3 akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", pungkas Natsir.
Komentar