Karen Curhat Tak Ada TPS di Rutan, Hakim Jamin Hak Pilih

Senin, 12/02/2024 19:34 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Jawapos)

Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Jawapos)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mengatakan tak ada TPS di rutan tempatnya ditahan. Dia pun meminta agar hak pilihnya dapat dipenuhi.

"Yang Mulia, saya ingin menyampaikan hak saya untuk Pemilu nanti di tanggal 14 Februari, karena yang saya dengar di rutan Polres di mana saya sekarang ditahan, itu sepertinya tidak akan diadakan Pilpres Pemilu karena jumlah tahanannya kurang dari 100 orang," kata Karen kepada hakim usai dakwaan dibacakan oleh penuntut umum, Senin 12 Februari 2024.

Karen minta haknya untuk ikut mencoblos dipenuhi. Hakim pun menjamin hak pilih Karen akan dipenuhi.

"Jadi mohon agar hak saya sebagai warga negara Indonesia dapat dipenuhi," ujar Karen dilansir dari Detik.

"Sekiranya di rutan itu di mana ibu ditahan itu ada TPS, ibu bisa di situ. Nanti mekanismenya sudah diatur. Jadi, tidak menghalangi ibu hak pilihnya," balas hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Karen.

"Sama kayak kami, kami juga harus wira wiri, mau nggak mau harus gitu. Itu bisa diatur, nanti tim PH (penasihat hukum) dijembatani bagaimana apabila perlu surat penetapan atau sebagainya kita buatkan," jelas hakim.

Karen mengaku terdaftar di TPS tempat dia tinggal, yakni di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menjembatani hak Karen melakukan pencoblosan.

"Penuntut umum dijembatani bagaimana?" tanya hakim

"Sampai sekarang kami belum dapat informasi yang resmi dari rutan apakah tidak ada TPS atau bagaimana. Nanti kami akan mencoba mencari tahu memastikan apakah memang kebetulan yang bersangkutan ditahan di Polres Jakarta Selatan ya. Apakah memang tidak ada TPS atau ada. Nanti kami coba mencari tahu dulu kepastian tersebut. Kemudian apabila memang tidak ada, mohon nanti, seperti yang diucapkan penasihat hukum, dilakukan penetapan sebagai dasar kami melakukan supaya yang bersangkutan bisa keluar dari rutan. Demikian, Yang Mulia," ujar jaksa.

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024. Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016,65 (104 ribu dolar AS) serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186,60 (113,8 dolar AS), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186,60 (113 juta dolar AS)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar