KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Group

Kamis, 01/02/2024 19:18 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Telkom Group, tahun 2017-2022.

"Tersangkanya ada enam orang," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan identitas para tersangka. Ali hanya mengatakan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara," tegasnya dilansir dari CNN Indonesia.

KPK sendiri sudah menjerat Direktur Utama PT SCC Judi Achmadi sebagai tersangka.

Lima orang tersangka lainnya yaitu Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi; Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku pihak swasta yang berperan sebagai makelar.

Kerugian negara ratusan miliar tersebut berdasarkan perhitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, AVP External Communication Telkom Sabri Rasyid menyatakan pihaknya akan patuh terhadap proses hukum di KPK.

"Kami pasti akan mendukung penuh langkah KPK untuk menuntaskan kasus tersebut," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar