Simak, Begini Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain Utang Pinjol & Solusinya

Jum'at, 26/01/2024 09:30 WIB
Ilustrasi: KTP elektronik. (Foto: Aksesjambi.com)

Ilustrasi: KTP elektronik. (Foto: Aksesjambi.com)

Jakarta, law-justice.co - Dalam beberapa waktu terakhir, modus kejahatan dengan melakukan pencatutan data pribadi untuk pinjaman online (Pinjol) tengah marak terjadi.

Sebagai informasi, fenomena pencatutan data ke pinjol dimulai dari kebocoran data pribadi.

Nantinya, tiba-tiba ada tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector yang menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

Cara paling simpel untuk mengetahui apakah data pribadi dipakai orang untuk meminjam pinjol adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat meminta data seputar pinjaman atau kredit yang dimiliki.

Tidak hanya itu, kini pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id.

Namun seperti melansir cnbcindonesia.com, sebelum mengakaes layanannya, siapkan data diri seperti KTP dan foto diri.

Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih "Pendaftaran"

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan

10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Solusi KTP Dicatut Buat Pinjol

Bila data diri terlanjur dipakai oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk pinjol, maka segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan fitur Digital ID yang dapat membantu melindungi data pribadi. Digital ID nantinya dapat menjadi alat verifikasi saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan secara online.

Digital ID dapat digunakan untuk memverifikasi data pengguna dengan yang melakukan transaksi adalah sama. Bukan hasil meminjam atau mengambil data orang lain.

"Jadi harus ada data yang bisa digunakan dan diverifikasi kepada penerbitnya bahwa oh ya benar ini orangnya ada, bukan AI, bukan pinjam data orang lain," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (24/11/2023).

Identitas ini tidak bisa dilihat oleh semua orang. Hanya mereka yang tengah bertransaksi, yakni pemilik dan pengolah data, yang bisa melihat data di dalam Digital ID.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar