KPU Batal Selenggarakan Nobar Debat Capres dan Cawapres

Senin, 11/12/2023 21:49 WIB
Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menggelar posko nonton bareng (nobar) debat calon presiden dan calon wakil presiden di sejumlah titik. Alasannya, stasiun televisi akan menyiarkan debat secara langsung.

"Nonton bareng tidak jadi dilaksanakan, karena semua TV akan menyiarkan secara langsung," kata Ketua KPU Hasyim Asy`ari di Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Hasyim menyampaikan debat capres dan cawapres tidak hanya ditayangkan di TV, tapi juga di sejumlah platform streaming seperti radio.

"Semua platform yang kaitannya dengan penyiaran termasuk radio, baik streaming dan sebagainya diberikan akses untuk menyiarkan debat capres," ujarnya.

Adapun debat perdana digelar pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB. Tema debat pertama yaitu pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Debat esok khusus untuk calon presiden. Calon wakil presiden akan tetap hadir di lokasi debat, tapi tak boleh bicara. Namun, paslon dibolehkan berdiskusi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar