Polri Sebut Bukan SYL yang Buat Laporan Dugaan Pemerasan Firli KPK
Viral Foto Pertemuan Ketua KPK dengan SYL di Tengah Dugaan Pemerasan. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menyebut laporan terkait dugaan pemerasan oleh komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bukan dilayangkan oleh eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak saat membacakan permohonan Praperadilan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin 11 Desember 2023.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok yang membuat laporan atau aduan masyarakat tersebut. Ia berdalih pihaknya mesti merahasiakan sosok tersebut.
"Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade kembali menegaskan penyidik gabungan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli ini.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini," jelasnya.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan ke PN Jaksel, Firli menyebut SYL membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," jelas Ian di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," sambung Ian.
Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.
Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Ian.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu 22 November 2023 malam.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.***
Komentar