Motif Ingin Perkaya Diri Beratkan Tuntutan 14 Tahun Bui Rafael Alun

Senin, 11/12/2023 18:55 WIB
Rafael Alun dijebloskan ke penjara KPK (Tribun)

Rafael Alun dijebloskan ke penjara KPK (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan di balik tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Satu di antaranya adalah motif Rafael berbuat kejahatan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

"Hal-hal memberatkan, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," ungkap jaksa KPK dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Rafael disebut juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Sementara satu-satunya hal meringankan adalah Rafael bersikap sopan di persidangan.

Rafael selaku mantan pejabat Ditjen Pajak dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar