KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye Saat Debat
Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pendukung atau peserta undangan membawa alat peraga kampanye (APK) di acara debat calon presiden yang akan digelar pada Selasa 12 Desember 2023.
"Ada tata tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat, sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," jelas Ketua KPU Hasyim Asy`ari di Jakarta, Senin 11 Desember 2023.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dalam aturan tata tertib acara debat, satu-satunya yang diperbolehkan adalah atribut yang melekat di tubuh seperti baju.
Dia juga menyebut akan ada pemindaian atau screening sebelum peserta undangan masuk ke area debat. Peserta harus meninggalkan atribut atau alat kampanye jika ketahuan membawa.
"Begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang dibawa oleh tim pendukung, satu-satunya yang boleh adalah yang di baju," jelas dia.
Debat capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali oleh KPU. Pada debat pertama yang digelar Selasa, temanya yaitu pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Debat kedua pada 22 Desember 2023 bertema ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN dan APBD, serta infrastruktur.
Debat ketiga pada 7 Januari 2024 bertema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Berikutnya, debat keempat pada 21 Januari 2024 dengan tema energi, SDA, SDM, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.
Terakhir, debat kelima diselenggarakan pada 4 Februari 2024. Temanya yaitu teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan (post Covid-19 society), dan ketenagakerjaan.***
Komentar