Pejabat Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap DJKA

Senin, 11/12/2023 14:56 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian-- PPK 4 pada tahun 2022 sampai dengan 11 April 2023 divonis dengan pidana empat tahun penjara.

Harno dan Fadliansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana dakwakan alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Perkara ini diadili oleh Bambang Joko dengan hakim anggota Djuyamto dan Hiashinta.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Harno berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp900 juta, Sin$30 ribu dan US$20 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Sedangkan Fadliansyah dihukum membayar uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar