Begini Kata Ahok soal Usulan RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Minggu, 10/12/2023 09:08 WIB
Presiden Jokowi, Ahok dan Heru Budi Hartono (Net)

Presiden Jokowi, Ahok dan Heru Budi Hartono (Net)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut buka suara memberikan pendapat soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang baru saja disetujui sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR RI.

Seperti diketahui, RUU DKJ dalam beberapa hari terakhir menjadi buah bibir karena didalamnya memuat pasal yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nanti diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Menurut Ahok, dirinya lebih suka pemilihan secara langsung. Pasalnya menurut dia, tanpa mekanisme demokrasi itu, dirinya tidak akan pernah memimpin Jakarta periode 2012-2017.

“Jika saat itu tidak ada proses pemilihan langsung, tidak mungkin Pak Jokowi dan saya maju, dan ada kesempatan terpilih,” katanya saat dihubungi, Jumat 8 Desember 2023.

Meski begitu Ahok enggan berkomentar soal usulan Majelis Suku Betawi yang menginginkan Gubernur atau Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta nanti berasal dari putra asli Betawi.

Tapi catatannya adalah, "Demokrasi harus berdasarkan meritokrasi, bukan SARA.”

Komisaris Utama Pertamina ini menambahkan catatannya bahwa yang terpenting saat ini adalah kemauan mengedukasi masyarakat agar taat aturan dan berani menegakkan hukum.

Dia mengingatkan kembali tentang pentingnya sila ke lima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Mewujudkan keadilan sosial, bukan bantuan sosial,” kata dia tegas.

Mantan Anggota DPR RI itu bahkan menyinggung upaya negara dalam mengumbar bantuan sosial.

Salah satu kritiknya adalah bahwa bantuan berupa uang tunai atau lewat kartu dan transfer rekening adalah hak warga yang kurang beruntung.

“Transfer, tanpa perlu ‘ngemis’ ke gubernurnya, itu haknya warga yang kurang beruntung,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin alias Haji Oding menantang debat kepada mereka yang mengkritik usulannya soal gubernur ditunjuk presiden di RUU DKJ.

Usulan itu dia ungkapkan pada 9 November 2023 saat diundang oleh Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU DKJ.

Oleh Baleg DPR, usulan tersebut diakomodir dan dimasukkan dalam RUU DKJ yang Selasa lalu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu bahkan membuat terkejut kalangan legislator di DKI Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar