Jadi Tersangka, Eko Sebut Akibat Bongkar Penyelundup Kelas Kakap
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Medcom)
law-justice.co - Ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyebutnya sebagai risiko jabatan. Dia meyakini kasus yang menjeratnya karena membongkar penyelundup kelas kakap. Penyelundupan emas dan gula dengan nilai yang fantastis.
Eko menyebut kasus penyelundupan emas masih bergulir. Sementara itu, masuknya gula ilegal masih diusut, dan merugikan negara Rp1,2 triliun dalam dua tahun. Eko enggan memerinci lebih lanjut penyelundupan gula itu. Sebab, proses penegakan hukumnya masih berlangsung.
Menurut dia, selama ini dia mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai. Pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan, termasuk kasus yang paling besar, kasus emas. “Ada sembilan orang yang sudah masuk penjara, Di belakangnya saya, dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula," kata Eko, Jumat (8/12/2023) sebagaimana dilansir Medcom.
Dia meyakini kasusnya ini karena pembongkaran kasus masuknya barang ilegal yang sudah diungkap. Eko mengeklaim penahanan ini bagian dari risiko kerja. "Saya enggak bisa komentar. Biar saja nanti penyidik yang mendapatkan," ucap Eko.
"Karena sampai sekarang pun Anda lihat kasus emas pun masih bergulir, mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar. dan masih banyak kasus-kasus lain, tadi sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam," ujar Eko.
Eko Darmanto adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Sejak April 2022 silam, ia menduduki jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Ia juga memiliki latar belakang sebagai ASN Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta sejak 2019.
Eko juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, ia pun pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jambi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021, Eko memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar dikurang utang berjumlah Rp9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Pada 1 Maret 2023, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyampaikan, kepemilikan harta berupa motor gede Eko tidak dilaporkan dalam LHKPN. Akibatnya, ia menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk melakukan investigasi dan penelitian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN dengan laporan SPT pajak.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC menyampaikan Eko resmi dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pencopotan Eko dari jabatannya telah dilakukan mulai 2 Maret 2023 untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Komentar