Massa Geruduk Kantor PSI DIY Buntut Ade Armando Sentil Dinasti Politik
Dosen FISIP UI Ade Armando (Detikcom)
Jakarta, law-justice.co - Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) menggeruduk Kantor DPW PSI DIY, Kota Yogyakarta, Umbulharjo, Senin 4 Desember 2023 siang.
Massa berjumlah puluhan orang yang datang dengan iringan prajurit bregada itu menuntut PSI mengambil sikap tegas untuk salah satu kadernya, Ade Armando yang menyebut DIY sebagai manifestasi politik dinasti.
Massa datang sekitar pukul 13.30 WIB lebih. Banyak dari mereka yang membawa poster bernada kecaman untuk Ade Armando.
Widi Hasto, perwakilan Paman Uman menuturkan, Ade Armando sudah menyerang secara verbal keberadaan DIY dengan menyebut posisi gubernur di provinsi ini dijabat oleh Sultan tanpa pemilu sehingga melanggar konstitusi serta praktek politik dinasti.
"Itu adalah penistaan terhadap sejarah daerah istimewa," pekik Hasto saat menjadi orator aksi.
Massa menilai Ade sama sekali tak memahami jika konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945.
UU Nomor 13 tahun 2012 merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI serta DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan.
Hasto mengatakan pengesahan RUU Keistimewaan DIY dulu memperlihatkan proses yang tidak instan atau prematur, dan sudah melalui banyak rangkaian forum dengar pendapat dan perdebatan.
"Kami mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum, serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY," tegas Hasto.
Massa menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Ade tidaklah cukup. Mereka menuntut PSI mengambil sikap konkrit atas perkataan kadernya. Baginya, partai juga memiliki tanggungjawab mengingat Ade merupakan calon legislatif parpol tersebut.
Paman Usman memberikan tenggat waktu 2 kali 24 jam bagi PSI untuk menyampaikan sikapnya terkait Ade Armando. Dipecat atau tidak, kata Hasto, pihaknya akan menimbang sikap parpol berlambang bunga mawar itu.
"Kalau tidak ada sikap yang jelas dari PSI untuk Ade Armando, kita rakyat Jogja akan bersihkan simbol-simbol PSI di Jogja, kita akan bersihkan PSI di Jogja. Kita akan copoti baliho-baliho PSI yang bertebaran banyak sekali," ungkapnya.
Paman Usman turut mendesak polisi menangkap Ade atas tudingan penyebaran berita bohong. Hasto pun mengaku pihaknya tak gentar menyuarakan pesan-pesan ini sekalipun PSI diketuai Kaesang Pangarep yang notabene merupakan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mau ketua umumnya siapa, kita nggak peduli," tegas Hasto.
Wakil Sekretaris DPW PSI DIY Ari Hidayat sementara itu menuturkan akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan massa Paman Usman ini ke DPP sesegera mungkin. Pihaknya pun menyayangkan pernyataan Ade yang menurutnya sama sekali tidak mewakili pandangan dari PSI.
"Kami mendukung dan paham sejarah keistimewaan Jogja, dari Indonesia merdeka sampai kemarin perjuangan UU Keistimewaan, kami sangat mendukung," jelasnya.
Ade Armando sendiri telah meminta maaf usai menyatakan dinasti politik sesungguhnya ada di DIY seperti yang ia sampaikan saat mengkritik mahasiswa UI dan UGM yang melakukan aksi di daerah tersebut.
Adapun permintaan maaf Ade Armando disampaikan lewat unggahan video dalam akun X (Twitter) @adearmando61, Minggu 3 Desember 2023 tengah malam.
"Melalui video ini, saya ingin mengajukan permintaan maaf sebesar-besarnya, seandainya video saya yang terakhir soal politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Ade.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tak mempermasalahkan Ade Armando.
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/12) pagi.
Namun, Sultan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Menurut Sultan, sikap pemerintah itu telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Ia pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid berlaku.
"Sehingga, bunyi Undang-undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan gubernur (dijabat) sultan dan wakil gubernur, pakualam. Ya melaksanakan itu aja," ungkapnya.***
Komentar