KPU Bantah Ada Intervensi Terkait Format Debat Capres-Cawapres
Tiga paslon capres-cawapres 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 yang digelar KPU RI. Deklarasi ini juga turut ditandatangani perwakilan parpol peserta Pemilu. Acara tersebut digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi dimulai dengan pembacaan naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, membantah dugaan adanya intervensi pihak luar terkait penetapan format debat capres dan cawapres dalam Pilpres 2024. Ia tak menyoalkan lebih jauh dugaan itu karena prinsipnya kritik merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.
Tetapi, menurutnya, ada hal tidak bisa dilupakan, yakni prinsip keterbukaan atau transparansi. Ia mengatakan, ada sebelas prinsip yang diatur undang-undang, di antaranya keterbukaan dalam Pemilu.
"Penyelenggaraan debat ini dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan," kata Idham, kepada awak media, Sabtu (2/12/2023). Perihal transparansi atau keterbukaan, ia merujuk pada proses yang sedang dilakoni KPU, yakni dari proses pendaftaran hingga debat yang ditampilkan di panggung, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Di mana semua mata pemilih di seluruh Indonesia bisa menyaksikan secara langsung," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU itu menekankan bahwa para penyelenggara pemilu bekerja secara mandiri. Ia menyatakan akan meluruskan informasi yang beredar di luar sebab informasi yang menyebut KPU diintervensi itu tidak benar.
Adapun format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019. KPU menjelaskan, pada debat Pilpres 2024 pihaknya berencana menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat. Sehingga tidak ada secara khusus debat cawapres.
Berbeda dari Pilpres sebelumnya yang formatnya 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres. Ketentuan format ini mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, yakni 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Kritik soal format anyar debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 disuarakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Menurutnya, menggabungkan debat capres dengan cawapres, atau menghilangkan debat khusus calon Presiden, atau debat khusus calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu, yang secara tegas memisahkan debat antara capres dan cawapres.
“Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat calon Presiden dan 2 kali debat calon Wakil Presiden,” kata Anthony dalam keterangannya, dikutip Sabtu.
Ia menekankan bahwa KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus cawapres saja, kata dia, sama saja dengan sengaja melanggar UU Pemilu. “Berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Komentar