Surat untuk Presiden Joko Widodo

Setneg Baru Terima Surat KPK soal Wamenkumham Tersangka

Jum'at, 01/12/2023 18:45 WIB
KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: Viva.co.id

KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: Viva.co.id

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima hari ini.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Detik.com.

Ari mengatakan surat tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah pulang ke Tanah Air pada Minggu, 3 Desember 2023. Jokowi saat ini tengah berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28.

"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata Ari.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah menandatangani SPDP terkait kasus Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. SPDP itu, menurut Nawawi, juga telah dikirimkan ke Presiden Jokowi.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

Terkait kapan Eddy akan dipanggil, Nawawi mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada minggu ini. Namun status lanjutan Eddy akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ujarnya.

Eddy Hiariej saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Eddy juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Kemenkumham telah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy belum mengetahui soal penetapan tersangka itu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar