Stafsus Presiden Sebut Istana Belum Terima Surat Status Tersangka Eddy
Eddy Hiariej Guru Besar Fakultas Hukum UGM (Negara Hukum)
Menurut Ari, bila memang surat dari KPK itu telah diterima, Kemensetneg akan langsung menyerahkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari dikutip dari CNN Indonesia.com.
Di sisi lain, Ari juga menyebut Presiden Jokowi telah bertolak ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) untuk menghadiri rangkaian kegiatan di KTT Perubahan Iklim (COP 28) pada Kamis pagi tadi.
"Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," ujarnya.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan mereka telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi perihal status hukum Wamenkumham Eddy Hiariej.
Nawawi menyatakan tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.
Ia pun menjelaskan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.
KPK, lanjut Nawawi, juga telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan depan. Eddy akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang sudah disebutkan juga kapasitasnya sebagai saksi dulu. Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih yang menjadi markas lembaga antirasuah, Kamis petang.***
Komentar