Pneumonia Melonjak di China, Kemenkes Minta Perketat Pelabuhan-Bandara

Rabu, 29/11/2023 11:41 WIB
Masker diwajibkan lagi di China (Tempo)

Masker diwajibkan lagi di China (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) meminta semua jajarannya siaga menyusul adanya peningkatan kasus undefined pneumonia yang menyerang anak-anak di China, tepatnya Tiongkok Utara.

Seabagi informasi, hal itu mengacu pada laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kemenkes juga meminta pintu-pintu kedatangan warga negara asing (WNA) seperti pelabuhan dan bandara udara diperketat. Hal itu menyusul kasus tinggi Pneumonia di China.

Imbauan itu Kemenkes tuangkan dalam Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11).

"Binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit," lanjutnya.

Kemenkes pun melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

Surat edaran itu terbit pada 27 November 2023 dan ditunjukkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan hingga Kepala Puskesmas di Indonesia.

"Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia," katanya

Dalam surat edaran itu, Maxi juha meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai pneumonia.

Lebih lanjut, Maxi meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Dia meminta KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah.

Maxi mengatarahkan KKP dan fasyankes di daerah melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org.

"Atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota," ujarnya.

Setelah itu, Dinas Kesehatan nantinya akan menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae dari fasyankes. Kemudian, Dinkes akan memfasilitasi pengiriman spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.

Maxi menyatakan hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernafasan itu.

Namun, berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebesar 40 persen. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.

Maxi mengatakan sejak Mei 2023, kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak karena mycoplasma pneumoniae juga dilaporkan meningkat.

Kemudian pada Oktober 2023, angka kesakitan akibat respiratory syncytial virus (RSV), adenovirus, dan influenza juga sempat naik bulan lalu, meski saat ini telah turun. Oleh sebab itu, dia meminta agar selalu waspada dan menjaga kesehatan.

"Meminta seluruh pihak untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia," ucap dia.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar