Jokowi Izinkan Mahfud dan Prabowo Cuti Kampanye Pilpres

Senin, 27/11/2023 20:53 WIB
Presiden Jokowi: Insya Allah Tahun Depan Upacara 17 Agustus di IKN. (Twitter Jokowi).

Presiden Jokowi: Insya Allah Tahun Depan Upacara 17 Agustus di IKN. (Twitter Jokowi).

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo telah menyetujui izin cuti Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD untuk berkampanye pada Selasa besok (28/11).

"Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November," kata Koordinator Stafsus Jokowi, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (27/11).

Ari mengatakan Mahfud turut mengajukan beberapa tanggal lain untuk cuti kampanye. Namun, ia tak merinci tanggal berapa saja pengajuan cuti yang diajukan Mahfud tersebut.

Tak hanya Mahfud, Ari mengatakan Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut dua Prabowo Subianto telah diizinkan cuti oleh Jokowi untuk kampanye.

"Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," kata Ari.

Sebelumnya capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyebut Mahfud belum dapat izin cuti dari Presiden Jokowi untuk mulai kampanye Pilpres 2024 pada Selasa (28/11).

Menurut rencana, Ganjar akan mengawali kampanye di Merauke, sementara Mahfud akan berkampanye di Aceh.

Ganjar mengaku sudah menghubungi Mensesneg Pratikno agar izin cuti Mahfud segera diberikan. Ia berharap kampanye bisa dilakukan sesuai rencana.

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Masa kampanye berlaku bagi calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD RI.

Pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat akan mencoblos lima surat suara di hari yang sama.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar