Tak Terima Dipecat, Gugatan Hakim MK Anwar Usman Dinilai Tak Berdasar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (28/3). Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Gugatan yang dilayangkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo tidak boleh dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut ahli Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mekanisme pengangkatan Suhartoyo telah melalui mekanisme yang sah. Sehingga gugatan Anwar Usman ke PTUN lantaran tidak setuju koleganya itu jadi Hakim MK tidak berdasar secara hukum.
"Pemilihan Ketua MK itu ada mekanismenya sendiri dan itu sudah dilalui tanpa ada keberatan termasuk dari Anwar Usman sendiri. Pengangkatan Suhartoyo melalui Keputusan Presiden (Keppres) juga sudah legal karena didasarkan pada mekanisme pengangkatan yang sah dan juga diikuti oleh AU," kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Abdul Fickar menegaskan, gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak memiliki legal standing. Ia juga mengatakan, aksi Anwar Usman adalah bentuk tidak terimanya terhadap pengangkatan Suhartoyo.
"Gugatan di PTUN itu apakah AU punya legal standing? Artinya Keppres pengangkatan Suhartoyo itu mengakibatkan kerugian bagi AU," katanya.
Ia menilai bahwa gugatan Anwar Usman ke PTUN merupakan hal yang terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan sebagai Hakim MK.
"Jadi langkah Anwar Usman menggugat ke PTUN selain tidak berdasar juga terkesan lebay. Ini juga menjadi indikasi Anwar Usman itu tidak punya sikap kenegarawanan sebagai hakim MK. Sebaiknya AU nengundurkan diri saja karena sudah mencemarkan nama baik institusi profesi hakim MK," kata Fickar.
Fickar juga menekankan pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat, seharusnya sudah memantik rasa malu agar tidak ingin berkuasa di MK lagi. Fickar menilai Anwar Usman sudah tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai Hakm MK.
"Anwar Usman juha sudah tidak menenuhi kriteria persyaratan hakim MK, dengan menggugat ke PTUN, itu artinya sudah memprivatisasi profesi hakim MK, jadi memang sudah tidak pantas menjadi Hakim MK sebagaimana pendapat MKMK Prof. Bintan Saragih," kata Fickar.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Komentar