PPATK: Perputaran Uang di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Rp40 M
Ghisca Debora jadi tersangka penipuan tiket Coldplay (Dok.CNN Indonesia)
Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay mencapai Rp40 miliar.
Bahkan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang pada rekening milik Ghisca itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November.
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023.
Ivan menuturkan pihaknya juga telah memblokir sejumlah rekening milik Ghisca. Namun, ia tak membeberkan secara rinci ada berapa rekening yang diblokir.
"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Polisi menyebut perempuan Ghisca sudah menjadi reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022 silam.
"Jadi tersangka profilnya sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Untuk konser-konser sebelumnya, kata Susatyo, Ghisca selalu berhasil mendapatkan tiket. Namun, khusus untuk tiket konser Coldplay, Ghisca gagal mendapatkannya.
Diketahui, dalam menjual tiket konser band asal Inggris itu, Ghisca mengaku kepada para korban bahwa dirinya mengenal pihak promotor. Alhasil, para korban pun percaya dan membeli tiket kepada Ghisca.
Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bermerek milik Ghisca yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan. Barang bukti ini di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, hingga macbook.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," ucap Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam konferensi pers yang digelar Senin kemarin, Ghisca mengakui kesalahannya dan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.***
Komentar