Qatar Kutuk Serangan di RS Indonesia: Mencederai Hukum Internasional

Selasa, 21/11/2023 15:30 WIB
Serangan udara Israel ke Jalur Gaza. (cnnindonesia).

Serangan udara Israel ke Jalur Gaza. (cnnindonesia).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Luar Negeri Qatar mengecam serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza sejak akhir pekan lalu dan menewaskan 12 orang.

Dalam rilis resmi, Kemlu Qatar mengecam "sekeras-kerasnya" serangan mematikan Israel di rumah sakit tersebut.

"[Serangan tersebut] mencederai kesepakatan dan hukum internasional, dan [Konvensi Jenewa]," demikian rilis tersebut dikutip Al Jazeera, Selasa 21 November 2023.

Qatar juga menyampaikan "solidaritas penuh" ke Indonesia terkait semua langkah politik dan hukum yang diambil untuk menangani "kejahatan brutal" Israel terhadap rumah sakit.

Selain itu, Qatar juga menyerukan pembentukan komite internasional untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan pasukan Israel terhadap warga sipil di Jalur Gaza.

RS Indonesia menjadi target Israel sejak Senin 20 November 2023 pagi. Imbas gempuran itu, 12 orang tewas.

Mereka juga mengerahkan tank-tank untuk mengepung fasilitas medis tersebut.

Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Mohammad Zakkout mengatakan "pembantaian yang lebih besar" akan terjadi di RS tersebut.

"Apa yang terjadi adalah hukuman mati bagi semua orang di rumah sakit," ujar dia, dikutip Middle East Eye Net.

Israel sebelumnya menggempur habis-habisan Rumah Sakit Al Shifa. Mereka juga mengepung dengan tank dan menempatkan sniper di atas gedung.

Tak hanya itu, pasukan Israel sempat merangsek ke rumah sakit dan mengeluarkan tembakan.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar