Suruh Pulang Korban KDRT, 3 Orang Polisi di Parungpanjang Dimutasi
Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)
Jakarta, law-justice.co - Tiga orang anggota polisi diperiksa karena dianggap kurang profesional saat menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menimpa korban berinisial M.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro tak membeberkan identitas ketiga anggota tersebut. Ia hanya menyebut dari tiga anggota itu, dua di antaranya berdinas di Polsek Parungpanjang dan satu lainnya berdinas di Polres Bogor.
"Tiga orang dan sudah dimutasi dalam rangka riksa (pemeriksaan)," kata Rio saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Kasus KDRT tersebut bermula dari laporan korban berinisial M yang melaporkan suaminya, IJ. Namun, saat membuat laporan, polisi yang bertugas sempat meminta korban untuk kembali ke rumah.
Selanjutnya, setelah serangkaian upaya penyelidikan, terlapor dalam hal ini suami korban akhirnya diamankan dari rumah keluarganya yang berlokasi Cakung, Jakarta Timur.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan motif IJ melakukan aksi kekerasan itu karena mendapat informasi dugaan istrinya telah berselingkuh.
"Tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu, sehingga tersangka melakukan hal tersebut," tuturnya.
Aksi KDRT itu dilakukan IJ kepada istrinya pada 14 November lalu. Saat itu, IJ melihat sang istri sedang mencuci baju di rumah dan mengajak korban berbicara untuk menanyakan soal kabar perselingkuhan tersebut.
Namun, korban menolak permintaan tersebut dengan alasan merasa kurang enak badan. Korban kemudian menjanjikan akan berbicara pada keesokan harinya.
Setelahnya, IJ mengajak sang istri untuk tidur dengannya di kamar. Lagi-lagi korban menolak dan memilih untuk tidur di ruang keluarga.
"Dan karena pelaku merasa sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian pelaku keluar dari kamar dan langsung memukul dan terjadilah tindak pidana KDRT tersebut," ucap Fitria.
Polisi telah menetapkan IJ sebagai tersangka. Dalam kasus ini, IJ dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Komentar