KPK Fokus Kasus Pj Bupati Sorong, Kesampingkan Pakta Integritas
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)
Jakarta, law-justice.co - Dalam kasus Pj Bupati Sorong Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya dengan mengesampingkan pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso soal upaya memenangi calon presiden Ganjar Pranowo untuk Pemilu 2024.
"Kami fokus pada pokok perkara dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik tidak menemukan lembaran pakta integritas yang kemudian viral saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu dalam kasus Pj Bupati Sorong.
"Sejauh ini iya [tidak menemukan]," kata Ali.
Terkait kasus Pj Bupati Sorong, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan memerintahkan tim penyidik untuk mengecek dokumen pakta integritas yang ditandatangani oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Salah satu poin pakta integritas itu diduga berisi upaya memenangi calon presiden Ganjar Pranowo untuk Pemilu 2024.
Menurut Firli, pengecekan terhadap kasus Pj Bupati Sorong harus dilakukan karena biasanya dokumen-dokumen yang disita KPK saat OTT dipaparkan kepada pimpinan KPK.
"Tadi ada pertanyaan terkait dengan temuan pakta integritas. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak karena saya belum tahu itu. Saya kalau tidak tahu saya katakan tidak tahu," ujar Firli usai jumpa pers kasus Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
"Tapi, nanti akan saya cek dari mana rekan-rekan dapat itu, apakah ada di KPK atau tidak, nanti pak Deputi [Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan] yang bisa melihat dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Penjabat Bupati Sorong," lanjut Firli soal kasus Pj Bupati Sorong.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka kasus Pj Bupati Sorong ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.
Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Komentar