Kubu Anies Minta Bawaslu Usut Intervensi Penguasa Ketimbang Pantun

Selasa, 21/11/2023 11:41 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya. Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Robinsar Nainggolan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya. Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kubu Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) fokus mengawasi dugaan intervensi penguasa di Pemilu 2024 ketimbang mengurusi laporan pantun Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Surya Tjandra merespons laporan terhadap Cak Imin ke Bawaslu karena pantunnya saat hari pengundian nomor urut di KPU dianggap mengajak publik memilih Anies-Muhaimin.

"Kami sangat berharap Bawaslu juga mau memperhatikan laporan-laporan soal intervensi penguasa ke dalam proses pemilu yang banyak disampaikan masyarakat," kata Surya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).

Surya menilai dugaan intervensi tersebut belakangan ini menjadi perbincangan publik. Baginya, dugaan intervensi itu lebih krusial untuk diawasi ketat oleh Bawaslu.

"Ini rasanya lebih krusial dan penting daripada sekadar pantun untuk mencairkan suasana tadi," ucapnya.

Namun, Surya menghormati langkah warga yang melaporkan Cak Imin dalam rangka mengawal proses pemilu. Ia pun menunggu proses di Bawaslu ihwal pelaporan tersebut.

"Memang itu hak setiap warga negara untuk sama-sama mengawal proses Pemilu, kami menghormati dan menghargai laporan tersebut dan menunggu proses di Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan kelompok Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke Bawaslu karena dianggap mengajak nyoblos dalam pantun ia sampaikan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada 14 November 2023. Adapun pantun Cak Imin berbunyi sebagai berikut.

`Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin mau, pilih nomor satu.``

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut saat ini dugaan pelanggaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses, masih penyelidikan bukan penyidikan," kata Bagja di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar