Dugaan Pj Gubernur NTB Langgar Netralitas ASN Diproses Bawaslu

Selasa, 21/11/2023 09:29 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaku tengah memproses dugaan PJ  Gubernur Nusa Tenggara Barat langgar netralitas ASN Lalu Gita Ariadi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penelusuran awal laporan dugaan pelanggaran itu juga sudah diproses sebelumnya oleh Bawaslu Lombok Tengah.

"Dugaan kasus tersebut sudah diproses," kata Bagja seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (20/11) tentang dugaan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat langgar netralitas ASN.

Lalu Gita disebut menghadiri acara kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan bertemu dengan para politisi dari partai tersebut di Lombok Tengah pada 10 September 2023 lalu.

Bagja pun mengingatkan agar para ASN membaca dan mematuhi SKB lima lembaga/ kementerian terkait aturan netralitas ASN dalam Pemilu. SKB itu dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Dalam SKB tersebut, menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan capres-cawapres atau memberikan dukungan aktif termasuk ke dalam pelanggaran kode etik ASN.

Hal itu mengacu pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 terkait etika terhadap diri sendiri yang meliputi harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Bagja pun berharap tidak ada lagi ASN yang berlaku tidak netral selama proses Pemilu berlangsung. Dia mewanti-wanti agar SKB tersebut ditaati.

"Agar membaca dan memahami SKB 5 lembaga," ujar dia terkait dugaan PJ Gubernur Nusa Tenggara Barat yang langgar netralitas ASN.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN terus bermunculan. Berdasarkan UU Pemilu, ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu."

Bila melanggar aturan tersebut seperti dugaan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat langgar netralitas ASN, maka ASN tersebut akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar