Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli Bahuri dan Eks Mentan SYL

Hakim senior dan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Dok.KPK)
Hal itu bertalian dengan keteranagn berbeda yang disampaikan Firli dan SYL.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu, ya dilakukan. Kalau enggak perlu ya, enggak," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 20 November 2023 sore.
Dewas, kata Albertina, masih memerlukan keterangan saksi lain dalam perkara ini.
"Ya nanti setelah ini kan Dewas-nya rapat dulu, mana lagi yang perlu dipanggil, dipanggil. Mana yang perlu dipanggil ulang, dipanggil ulang," jelas Albertina.
Ia juga menjelaskan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap Firli pada hari ini. Albertina menyebut pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu diklarifikasi terkait laporan yang diajukan kepada Dewas KPK.
Albertina Ho menyebut Dewas menargetkan kasus ini dapat segera selesai. Menurut Albertina, status Firli di Polda Metro Jaya tidak akan berpengaruh dengan proses jalannya perkara di Dewas KPK. Hal itu, jelas dia, karena Dewas memeriksa etik, bukan pidana.
Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean belum dapat memastikan konfrontasi antara Firli dan SYL.
"Melihat kepentingannya nanti, apakah perlu atau tidak. Kita lihat nanti," kata Tumpak.
Dia menegaskan terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan kedua pihak tersebut. Kendati demikian, Tumpak tidak merinci lebih jauh perbedaan keteranagan yang dimaksud.
"Ada perbedaan lah. Ya perbedaannya ya masa saya harus bilang. Ada perbedaan. Enggak boleh (disampaikan)," katanya.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan Dewas masih akan memeriksa banyak pihak, termasuk dari pihak Kementerian Pertanian maupun internal KPK.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membuka peluang pihaknya untuk memanggil kembali SYL untuk me
"Kemungkinan kita masih akan memanggil pak SYL juga. Sebab, ada beberapa keterangan yang tidak saling berkesesuaian. Itu kan musti dikonfirmasi ulang. Diklarifikasi ulang," jelas Syamsuddin di Gedung ACLC, Senin pagi.
Firli telah memenuhi panggilan klarifikasi Dewas KPK terkait pertemuannya dengan SYL. Diketahui, SYL kini telah berstatus tersangka kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian dan telah ditahan KPK. Firli mengaku ditanya seputar laporan yang diterima Dewas KPK.
"Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewan Pengawas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari mulai a sampai z," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11) siang.
Namun, Firli enggan menjelaskan materi klarifikasi dengan Dewas KPK.
"Sedangkan untuk materinya, tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap ya," sambung Firli.
Firli tengah menjadi sorotan publik lantaran diduga terlibat dalam pemerasan kepada SYL. Kasus itu tengah diproses dalam ranah pelanggaran etik di Dewas KPK sekaligus ranah pidana di Polda Metro Jaya. Sebanyak empat pimpinan KPK telah diperiksa Dewas terkait pertemuan Firli dengan SYL.
Sedangkan di ranah pidana, Firli telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, yakni 24 Oktober dan 16 November 2023.
Kasus tersebut juga telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***
Komentar