Cegah Kejadian Pemilu 2019 Terulang,

Petugas Pemilu 2024 Dapat Skrining Kesehatan

Senin, 20/11/2023 18:51 WIB
Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019.

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019.

Jakarta, law-justice.co - Seluruh petugas Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan pemilu serentak nanti akan mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Upaya skrining riwayat kesehatan tersebut, berkaca dari kejadian jatuhnya banyak korban dari penyelenggara pemilu ad hoc pada pemilu 2019 lalu. Maka langkah skrining riwayat kesehatan menjadi langkah preventif untuk menghindari jatuhnya banyak korban seperti dahulu tidak terjadi pada petugas Pemilu 2024.

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan, tindakan preventif berupa Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal. Dimana apabila ada petugas yang dalam kondisi yang kurang baik/berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya. Langkah skrining kesehatan juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam proses pemilihan umum.

"Ada feedback yang baik, dimana yang sebelumnya banyak korban yang macam-macam orang yang menyikapinya. Satu karena ada yang kecapaian, yang kedua ada yang berpendapat bahwa ini upaya dari pemerintah meracuni dan sebagainya, atas dasar itu kita sekarang melakukan skrining kesehatan bagi para petugas," ungkap Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, KSP, Senin 20 November 2024 terkait petugas Pemilu 2024.

Dengan skrining riwayat kesehatan dari BPJS tersebut juga menjadi upaya preventif kesehatan bagi para petugas penyelenggara pemilu ad hoc. Namun Ia menegaskan skrining tidak akan mengganggu upaya/status para petugas penyelenggara pemilu.

Artinya petugas Pemilu 2024 yang ditemukan risiko penyakit atau komorbid tidak masih tetap bisa bertugas. Namun, harus dilakukan upaya preventif sebagai lanjutan dari hasil skrining riwayat kesehatan tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, skrining riwayat kesehatan dari BPJS merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit.

”Tentu kami berharap apabila petugas pemilu 2024 sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit. Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas Pemilu 2024 bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.

Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kembali Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan dari BPJS tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Adapun untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu 2024 yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah (Pemda) wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.

Bagi petugas penyelenggara pemilu 2024 yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun, Ghufron mengatakan Pemda memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif, maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, selain menjadi langkah preventif adanya korban dari penyelenggara pemilu ad hoc, upaya ini juga akan menepis berbagai isu hoaks.

”Ini juga menepis isu hoax terkait pemilu. Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu 2024 untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.

Sampai dengan November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar