Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Imin dan Mahfud di Pantun Ajak Nyoblos
Gedung Bawaslu RI
Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye Pilpres 2024 yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan cawapres no urut 3 Mahfud MD.
Keduanya dilaporkan buntut mengajak nyoblos dalam pantun yang mereka utarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada 14 November lalu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut saat ini dugaan pelanggaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam proses, masih penyelidikan bukan penyidikan," kata Bagja di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin 20 November 2023.
Bagja menyatakan Bawaslu juga telah mengantongi sejumlah temuan atas dugaan tersebut. Sehingga, kata dia, Bawaslu akan memprosesnya.
"Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan, lagi proses menuju temuan ya. Apalagi sudah ada laporan ya kita tetap akan proses," tutur dia.
Namun demikian, Bagja mengatakan Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan atas dugaan pelanggaran aturan kampanye itu bisa diteruskan atau tidak.
"Proses kajian Bawaslu bahwa ini diteruskan atau tidak sebagai pelanggaran administrasi atau pelanggaran yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Cak Imin dan Mahfud dilaporkan ke Bawaslu buntut mengajak nyoblos dalam pantun yang mereka utarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada 14 November lalu.
Mahfud dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Sementara itu, Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
"Kami dari P3K Melaporkan ke bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023.
Maydika mengatakan Mahfud jelas mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 3. Adapun bunyi pantun yang Mahfud sampaikan:
"Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3`
Maydika menjelaskan Mahfud tak seharusnya mengajak memilih saat itu. Sebab, belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU yakni dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sama halnya dengan Mahfud, Cak Imin juga dilaporkan oleh APD karena mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 1 dalam pantunnya. Adapun pantun Cak Imin berbunyi:
`Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu`.***
Komentar