Kades Sinyal Dukung Prabowo-Gibran Benih Pelanggaran Pemilu

Senin, 20/11/2023 13:31 WIB
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa aksi ribuan kepala desa (Kades) menggelar acara `Silaturahmi Nasional Desa Bersatu` di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11) bisa jadi benih-benih pelanggaran pada masa kampanye Pilpres 2024.

Pasalnya menurut Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, kepdes yang mengikuti acara tersebut memberi sinyal dukungan pada salah satu paslon di Pilpres 2024 yakni Prabowo-Gibran.

Dia mengingatkan aksi tersebut harus dianggap serius, meskipun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata Ihsan seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (20/11).

Ihsan meminta Bawaslu segera bertindak. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Pasal 282 dan 940, aparat desa harus bersikap netral selama masa kampanye.

Meski belum memasuki masa kampanye, menurutnya, dua ketentuan itu tidak bisa dibaca dengan kacamata kuda. Sebab, dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan.

"Apa yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga perlu cermat apakah aksi yang dilakukan juga merupakan bagian dari kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Jika bawaslu tidak bersikap dan merespon, isu ini akan menjadi pertanyaan publik dan tidak ada informasi yang diterima publik apakah memang dibolehkan atau memang melanggar," tuturnya.

Aturan Kades harus netral

Larangan Kepdes untuk tidak memihak atau menguntungkan salah satu paslon di Pemilu diatur dalam Pasal 282 dan 490 UU Pemilu.

Pasal 282 berbunyi:

"Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye."

Sementara pada Pasal 490, kepdes yang terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau menguntungkan salah satu Paslon akan mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun.

Pasal 490 berbunyi:

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Kedua aturan itu berlaku pada masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebelumnya, delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberi sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal dukungan itu ditunjukkan dengan langkah Desa Bersatu yang mengundang Prabowo-Gibran di acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11).

Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Annas mengatakan Prabowo-Gibran adalah pasangan capres dan cawapres yang peduli dengan desa.

Meski begitu, Dia menuturkan pihaknya tidak mau secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Aturan itu secara tegas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490, bahwa kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

"Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Annas.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar