Menteri BUMN Ganti Mendadak Dirut Angkasa Pura II, Ada Apa?
PT Angkasa Pura II (ist)
Jakarta, law-justice.co - Secara mendadak Menteri BUMN Erick Thohir mengganti direksi di PT Angkasa Pura II. Erick mencopot Muhammad Awaluddin dari posisi Direktur Utama dan diganti sementara oleh Direktur Operasi AP II, Wendo Asrul Rose sebagai Plt Direktur Utama.
"Semalam baru saja dilaksanakan penyerahan SK dari pemegang saham yang berisi; 1. Pak MA diberhentikan dari jabatan DU AP II, dan Pak Wendo diangkat menjadi Plt Dirut" ujar sumber wartawan, di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Sumber wartawan menyebutkan pencopotan ini diduga ada kaitannya dengan keputusan Awaluddin yang menjadikan Bandara Kertajati untuk menjadi tempat pemberangkatan jemaah haji asal Jawa Barat dan tidak lagi melalui bandara Soekarno Hatta. Keputusan ini dinilai tidak dikonsultasikan dulu dengan Menteri BUMN, namun hanya dengan DPR dan Menteri Perhubungan.
Awaluddin diangkat menjadi Direktur Utama di PT Angkasa Pura II (PT AP II) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-227/MBU/09/2016 tanggal 9 September 2016. Secara sederhana, hingga November 2023 ini, berarti Awaluddin sudah menjabat selama 7 tahun.
Lahir di Jakarta, 15 Januari 1968, sebelumnya dia menjadi Direktur Enterprise & Business Service di PT Telkom Indonesia Tbk (2012 - 2016) dan adalah Direktur Utama PT Infomedia Nusantara (2010 – 2012).
Pernah menjabat Executive General Manager Divisi Akses, Executive General Manager Divisi Regional 1 Sumatera di PT Telkom Indonesia Tbk (2007 – 2010) dan Vice President Public & Marketing Communication Telkom di PT Telkom Indonesia Tbk (2005 – 2007). Sejak September tahun 2016, Awaluddin diangkat sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero).
Sementara itu, Wendo Asrul Rose diangkat menjadi Direktur Operasi di PT Angkasa Pura II (PT AP II) berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku para Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-94/MBU/05/2023 serta nomor KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0055 tanggal 5 Mei 2023.
Komentar