Respons UGM soal Gelar Guru Besar Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka

Jum'at, 17/11/2023 09:29 WIB
KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

Jakarta, law-justice.co - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya buka suara soal status guru besar Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu jadi tersangka KPK.

Eddy, seperti diketahui merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM.

Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan, status kepegawaian Eddy sekarang ini adalah ASN Kemenkumham semenjak yang bersangkutan ditunjuk sebagai wakil menteri di lembaga tersebut.

"Prof Eddy itu sekarang kan pindah ke Kemenkumham, ketika beliau di Kemenkumham konteksnya dia bukan lagi pegawai dari Kemendikbudristek di UGM ya. Nah kalau kemudian ada case seperti ini kami di UGM itu harus menunggu putusan yang inkrah," kata Andi ditemui di UGM, Kamis (16/11).

Andi melanjutkan, ketika kasus yang menyangkut Eddy terbukti dan berkekuatan hukum tetap maka selanjutnya dewan kehormatan UGM akan mulai melakukan pemeriksaan. Kemudian diteruskan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada rektor terkait nasib status guru besar Eddy.

"Dewan kehormatan universitas akan mengeluarkan rekomendasi kepada rektor untuk diajukan ke menteri," jelasnya.

"Jadi SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari menteri, jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri," sambung pakar hukum tata negara itu.

Andi menekankan jika rekomendasi dari dewan kehormatan itu tak selalu berujung dengan pencabutan gelar guru besar. UGM sejauh ini masih menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Eddy.

"Ini bukan terus melindungi tapi karena kita juga harus prosedural, karena kalau tanpa itu kita institusi pendidikan yang selalu mengagungkan kepastian hukum tapi di sisi lain kita kita juga memberikan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap karena diduga telah menerima gratifikasi Rp7 miliar. Kasus suap itu berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.

KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Satu orang sebagai pihak penerima dan tiga orang sebagai pihak pemberi.

Di sisi lain, Eddy sempat mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari lembaga anti rasuah itu. Pengakuan Eddy itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar