Usut Kasus Hasbi Hasan, KPK Periksa Anggota Tim Pembaruan Peradilan MA

Jum'at, 06/10/2023 13:30 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Jumat, 6 Oktober 2023, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Astriyani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Astriyani akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA nonaktif.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Astriyani (Pegawai Mahkamah Agung)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Belum diketahui keterkaitan Astriyani dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang diusut ini sehingga yang bersangkutan harus diperiksa sebagai saksi.

KPK biasanya akan menyampaikan perkembangan informasi setelah pemeriksaan selesai.

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain. Mereka ialah Suhenda dan Supandi selaku Pegawai MA. Kemudian Yanti dan Noviana SW selaku Pegawai PT Eviana Wijaya Kembar. Satu saksi lainnya atas nama Evy Nuviati (swasta).

"Mereka diperiksa untuk tersangka HH [Hasbi Hasan]," ucap Ali.

KPK memproses hukum Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Perkara Dadan telah selesai disidik dan tengah disiapkan untuk disidangkan.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar