Pemda yang Melek Digital Bakal Dikasih Insentif dari Pemerintah

Selasa, 03/10/2023 14:59 WIB
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id)

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Daerah (Pemda) yang cepat menggeber digitalisasi ini disebut bisa mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan langsung olehWakil Presiden Ma`ruf Amin.

Awalnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023, Wakil Presiden Ma`ruf Amin, yang hadir secara daring, meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberi insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses mempercepat digitalisasi.

"Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan untuk merealisasikan tambahan insentif fiskal untuk Pemda yang dinilai berhasil dalam mendorong elektronifikasi transaksi Pemda dan kebijakan P2DD mulai 2024," ujarnya di acara Rakornas P2DD, di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Menurut dia hal ini diperlukan untuk mendorong terobosan berkelanjutan agar digitalisasi terimplementasi di seluruh Pemda. Manfaat ekonomi dari transformasi digital diharapkan betul-betul dirasakan masyarakat.

Ditemui usai agenda tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa rencana itu betul adanya. Namun, ia mengatakan rencana tersebut masih dibahas lebih dalam di Kemenkeu.

"Insentif sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Belum ada angkanya," ucap Ketua Umum Partai Golkar tersebut kepada detikcom. Sementara Sri Mulyani, diketahui belum memberikan informasi lebih rinci terkait wacana tersebut.

Namun dalam sambutannya, Sri Mulyani mengatakan Indonesia saat ini hebat karena bisa menorehkan angka 5% untuk pertumbuhan ekonomi selama tujuh kuartal berturut-turut meski berbagai negara di dunia sedang mengalami revisi pertumbuhan ekonomi.

Sri Mulyani pun melihat bahwa capaian Indonesia tersebut adalah prestasi. Menurutnya, capaian ini tidak terlepas dari kontribusi para pimpinan pemerintah daerah seperti Gubernur, Walikota, sampai Bupati.

"Ini adalah prestasi dan saya berterima kasih ke seluruh pimpinan daerah hari ini. Salah satu yang mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi adalah pembangunan ekonomi digital dan infrastruktur digital," katanya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pemerintah daerah yang kinerjanya baik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 September 2023.

Terdapat empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akan mendapatkan insentif fiskal yakni penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. Masing-masing kategori dialokasikan Rp 750 miliar.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar