Kasus Penipuan Rp1 M Dihentikan, Paman Bobby Tak Lagi Jadi Tersangka

Waketum Partai Hanura Herry Lontung (Suara)
Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menghentikan pengusutan kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang sempat menjerat Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Herry Lontung Siregar.
Dengan begitu, kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyatakan bahwa status tersangka Herry Lontung gugur.
"Ya (gugur)," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Sumaryono menyebutkan penghentian itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Kasus disetop setelah korban mencabut laporannya.
Kasus dugaan penipuan tersebut telah berakhir damai. Pelapor, Tetty Rumondang, mencabut laporannya di Polda Sumut dan sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan Herry.
Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Tetty Rumondang hendak meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Herry Lontung datang untuk menawarkan bantuan dan diberi Rp 1 miliar untuk mengurus peningkatan status sekolah tersebut.
Herry kemudian mengatakan pengurusan peningkatan sekolah itu telah selesai hingga akhirnya Tetty membuat acara syukuran.
Setelah acara syukuran itulah, Tetty baru mengetahui bahwa nomor registrasi tersebut tidak terdaftar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut.
Tetty pun melaporkan Herry ke polisi. Herry sendiri merupakan paman Wali Kota Medan Bobby Nasution. Bobby menegaskan setiap kasus hukum harus diusut sesuai dengan aturan.
Komentar