Menang Gugatan di MA, ICW Desak KPU Revisi Aturan Caleg Eks Napi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab)
Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lekas merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait calon anggota legislatif maupun senator yang berstatus mantan narapidana. KPU mesti mengharamkan pencalonan setiap caleg yang maju dalam Pemilu 2024, jika yang bersangkutan pernah tersangkut kasus hukum, apalagi korupsi. Desakan revisi PKPU seiring menangnya gugatan ICW dan beberapa elemen masyarakat di Mahkamag Agung, baru-baru ini.
"Kami berharap KPU RI tidak lagi mengulangi kesalahan tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Dua lembaga kekuasaan kehakiman, MA dan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah mengatakan masa jeda waktu yang benar bagi mantan terpidana adalah lima tahun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sebagaimana dikutip Media Indonesia, Sabtu, (30/9/2023).
Seperti diketahui, melalui amar putusan yang diketok pada Jumat (29/9/2023), MA tegas menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Adapun dua pasal dalam PKPU tersebut memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Dalam hal ini, mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri hanya perlu menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.
Kurnia berpandangan, masih ada waktu bagi KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Revisi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada calon anggota legislatif maupun senator dalam surat suara yang belum menjalani masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Atau yang lebih dekatnya terhadap daftar calon tetap pada November mendatang," ujar dia.
Ia menyebut putusan MA itu juga menjadi teguran bagi peserta pemilu perseorangan maupun partai politik peserta pemilu yang mencalonkan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun.
Dalam amar singkatnya, MA menyatakan KPU kurang menunjukkan komitmen sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi. Padahal, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuang untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.
Merujuk keterangan KPU, sedikitnya ada 52 mantan narapidana tercatat sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024. Mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan. Kebanyakan bacaleg eks napi itu tersangkut masalah hukum terkait korupsi. Salah satunya, Susno Duadji, mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Ia maju dari Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 2.
Adapun dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara, parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar.
Komentar