Kasus Korupsi Kementan, KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Bukti
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada upaya dari internal pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memusnahkan barang bukti kasus korupsi yang diduga menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dugaan untuk menghalangi penyidikan itu terungkap seusai penyidik KPK menemui kejanggalan sejumlah dokumen yang dalam kondisi siap dihilangkan saat penggeledahan di ruang kerja sang menteri dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Jumat (28/9/2023) lalu.
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (30/9/2023).
Ali, lantas mewanti-wanti pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK "Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," kata dia.
Dalam penggeledahan pada Jumat kemarin, KPK mendapati sejumlah bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi di Kementan yang melibatkan Mentan Sayhrul dan kemungkinan para bawahannya.
Bukti itu, kata Ali, mulai dari bukti dokumen hingga elektronik yang ditemukan dari ruang kerja Menteri Syahrul dan Kasdi Subagyono. Sejumlah bukti itu yang akan dianalisis KPK.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi salah satu acuan tim penyidik dalam memanggil pihak terkait kasus di Kementan. "Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
Adapun kasus korupsi di Kementan saat telah naik ke tingkat penyidikan. Sosok tersangka dari kasus tersebut pun telah dikantongi KPK. Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporan kami sebelumnya yang bertajuk “Di Sekitar Dugaan Korupsi Menteri Syahrul Yasin Limpo”, terdapat kesaksian dari pihak internal Kementan yang menyatakan adanya sejumlah upeti yang mesti disetor ke Syahrul untuk kepentingan pribadi. Lalu, dikatakan sumber kami bahwa terjadi transaksi jual-beli jabatan yang dikoordinasi oleh bawahan Menteri Syahrul.
Komentar