Bappenas Buka Lowongan PPPK 2023, Ini Syaratnya dan Formasinya

Sabtu, 30/09/2023 10:45 WIB
Gedung BAPPENAS di Jakarta (Foto: BUMN Track)

Gedung BAPPENAS di Jakarta (Foto: BUMN Track)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) membuka lowongan kerja pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Tahun ini Bappenas mencari pendaftar terbaik untuk mengisi 533 formasi PPPK.

"Kabar gembira untukmu karena seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023 Kementerian PPN/Bappenas sudah dapat kamu lihat informasinya," katanya dalam keterangan tertulis pada akun instagram resmi @bappenasri pada Kamis, 21 September 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK Bappenas sudah dibuka dari 20 September 2023 dan akan berakhir pada 3 Oktober 2023.

“Jika tertarik bergabung, Anda dapat membuka informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan lainnya melalui laman rekrutmen.bappenas.go.id,” kata Bappenas dalam akun instagram.

Formasi PPPK Bappenas

Berikut jumlah formasi PPPK Kementerian PPN/Bappenas:

- Ahli Pertama Analis Hukum terdapat 3 formasi.

- Ahli Pertama Analis Kebijakan terdapat 14 formasi.

- Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdapat 10 formasi.

- Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdapat 1 formasi.

- Ahli Pertama Perencana dengan 366 formasi.

- Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat dengan 5 formasi.

- Ahli Pertama Pranata Komputer dengan 60 formasi.

- Ahli Muda Pranata Komputer dengan 13 formasi.

- Penyelia Pranata Komputer dengan 5 formasi.

- Ahli Pertama Arsiparis dengan 4 formasi.

- Ahli Muda Arsiparis dengan 1 formasi.

- Terampil Arsiparis dengan 40 formasi.

- Mahir Arsiparis dengan 2 formasi.

- Penyelia Arsiparis dengan 2 formasi.

- Ahli Pertama Analis Sumber Daya.

- Manusia Aparatur dengan 5 formasi.

- Terampil Pranata Sumber Daya.

- Manusia Aparatur dengan 2 formasi.

Persyaratan PPPK Bappenas

Bagi Anda yang berminat mengikuti proses rekrutmen PPPK di Bapppenas, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/Nomor Induk PPPK (NI PPPK);

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam https://www.banpt.or.id/;

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

11. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;

12. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Ahli Muda.

13. Pengalaman di bidang kerja yang relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia (bagi pelamar kebutuhan umum) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan (bagi pelamar kebutuhan khusus);

14. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas;

15. Berkelakuan baik;

16. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

17. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

18. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

19. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK); dan

20. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.***

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar