Arsul Sani Sebut Akan Abstain Jika PPP Berpekara di MK

Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Tempo.co).
Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR menggantikan Wahiduddin Adams. Arsul berjanji bakal menjaga independensi saat nantinya resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Hakim konstitusi itu berlaku 2 prinsip yang utama. Yang pertama itu prinsip independensi dan yang kedua adalah prinsip imparsialitas. Independensi itu artinya kita itu di dalam memutus tidak boleh karena di-pressure, dipengaruhi, ditekan-tekan oleh pihak yang lain, siapapun pihak itu," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu 27 September 2023.
Selain independensi, Arsul memandang prinsip imparsialitas juga harus dijaga oleh seorang hakim, di mana tak memihak siapapun ketika memutuskan suatu perkara.
"Kalau hakim ini ada dalam undang-undang kekuasaan kehakiman kita, itu ketika memutus, selain alat bukti, itu adalah keyakinan, itu loh. Nah, jadi, kalau soal itu, itu tidak ada urusan apakah dia dari DPR atau dari itu kembali kepada diri," jelas Arsul Sani.
Untuk menjaga kedua prinsip itu, Arsul berjanji dirinya tak akan menjadi panel Hakim MK yang menangani gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Yang jelas kan MK itu akan menangani sengketa pemilu. Sengketa pemilu itu kan termasuk sengketa Pileg. Dan sengketa Pileg kita tahu semua, biasanya 9 hakim itu akan dibagi dalam 3 kelompok panel, 3 panel. Maka saya tentu dan saya kira ini sudah jadi standar, saya sendiri juga akan minta saya tidak akan ada di panel yang dimana pemohonnya datang dari caleg PPP, maupun PPP," tegas Arsul Sani.
"Kita harus fair bahwa dalam putusan itu harus sembilan, iya. tapi saya tidak akan ikut memberikan pendapat dalam RPH yang menyangkut gugatan dari partai saya. Jadi hadir tapi diam," sambungnya.
Sejauh ini, Arsul telah menyampaikan rencana pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua MPR, anggota DPR maupun kader PPP kepada rekan sesama fraksinya di DPR RI. Dalam waktu dekatpun, dirinya bakal bertemu dengan Plt Ketum PPP M Mardiono membahas hal tersebut.
"Besok saya Insyaallah ketemu dengan Plt Ketum PPP Pak Mardiono," ucap Arsul Sani.
Arsul pun enggan mengintervensi keputusan PPP mengenai kader yang ditunjuk menggantikannya duduk di jabatan Wakil Ketua MPR mendatang. Yang jelas, ia menyerahkan seluruh keputusan kepada DPP PPP.
"Wah itu harus ditanyakan kepada Plt Ketum PPP atau Sekjen PPP nanti. Kalau saya sudah mengundurkan diri saya tidak boleh kemudian ikut cawe-cawe, gitu," tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR sepakat memilih Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili DPR menggantikan Wahiduddin Adams. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul membeberkan alasan semua fraksi di Komisi III DPR kompak memilih Arsul Sani.
Bambang Pacul mulanya mempersoalkan hakim MK yang mewakili DPR mengambil keputusan di MK tanpa mengajak bicara DPR. Dia menilai hal itu terjadi karena hakim MK tersebut tak pernah berprofesi sebagai anggota DPR.
"Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR paling utama itu produk UU dari DPR dan pemerintah di sana kadang-kadang kan di-JR, judicial review," kata Pacul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kita kerjakan dibatalkan. Kenapa? Karena, mohon maaf, karena tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR. Memahami SOP yang ada di DPR," lanjutnya.
Menurutnya, hal itu membuat seluruh fraksi memilih Arsul Sani. Dia mengatakan Arsul juga memiliki latar belakang di bidang hukum.***
Komentar