Komisi III Sepakati Arsul Sani PPP Jadi Hakim MK Usulan DPR

Selasa, 26/09/2023 18:20 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani (Foto: CNN Indonesia)

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR RI menyepakati untuk memilih politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjadi hakim mahkamah konstitusi (MK) atas usul lembaga DPR RI.

Pimpinan Komisi III Adies Kadir selaku pimpinan rapat menerangkan persetujuan terhadap Arsul sebagai hakim konstitusi itu akan dibawa ke tahap selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI.

Adies mengatakan sembilan fraksi DPR RI di Komisi III memilih nama Arsul dibandingkan enam nama yang lain. Dengan demikian, Arsul bakal menggantikan posisi Wahidudin Adams.

"Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. A Arsul Sani," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2023.

Lebih lanjut Adies mengatakan proses pemilihan Arsul itu telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test yang dilakukan terhadap tujuh kandidat sejak Senin 25 September 2023 hingga Selasa 26 September 2023.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Mereka semuanya telah menyampaikan materi dan juga sesi tanya jawab oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa, hingga para anggota parlemen.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar