Kasus Korupsi Johny G Plate

Saksi Sidang Sebut Ada Makelar yang Menawarkan Penghentian Perkara

Selasa, 26/09/2023 17:10 WIB
Kasus   Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews) 1

Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews) 1

Jakarta, law-justice.co - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan blak-blakan saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. 

Irwan mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.

Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 26 September 2023. Saksi mahkota ialah seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Penuntutan Irwan dilakukan terpisah dari tiga terdakwa ini.

Mulanya, Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebut pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan.

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

"Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.

"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," jawab Irwan.

Irwan mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Dia mengaku mengetahui nama itu dari Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar," kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Irwan menyebut staf Galumbang bernama Indra yang membantu menyerahkan uang tersebut.

"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" kata hakim.

"Rp 15 miliar," jawab Irwan.

Sebagai informasi, Kejagung pernah memeriksa Edward saksi kasus dugaan korupsi BTS. Kejagung menyebut Edward sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"Saksi yang diperiksa yaitu NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windu Purnama)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.

Kejagung sebelumnya pernah memeriksa sopir Edward Hutahaean, inisial H, terkait kasus korupsi BTS 4G. Pemeriksaan itu berlangsung pada 24 Juli lalu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar