KPK Periksa Dokter Disebut Tahu Modus Lukas Enembe Samarkan Uang
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (Tempo)
Jakarta, law-justice.co - KPK tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. TPPU dari Lukas diduga diketahui modusnya oleh seorang dokter.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang dokter bernama Karina Pratiwi P pada Senin 26 September 2023. Dia dicecar sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dari Lukas Enembe.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 26 September 2023.
Lebih lanjut Ali mengatakan dokter Karina dicecar terkait adanya penukaran uang yang melibatkan Lukas Enembe. Kegiatan itu sebagai upaya Lukas dalam menyamarkan asal usul duit yang diduga dari hasil korupsi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari tersangka LE dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya," ungkap Ali.
Kasus pencucian uang dari Lukas kini masih dalam penyidikan. KPK menduga ada penempatan duit korupsi Lukas yang ditempatkan di perusahaan penerbangan. Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa satu orang saksi bernama Mutmainah pada Jumat 22 September 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) ke salah satu perusahaan penerbangan swasta," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 25 September 2023.
Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka dalam tiga kasus di KPK. Lukas Enembe awalnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini telah disidang. Lukas Enembe juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.***
Komentar