Di Komnas HAM, Keluarga Korban: Kasus Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 26/09/2023 10:57 WIB
Duka Korban Tragedi Kanjuruhan (Net)

Duka Korban Tragedi Kanjuruhan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (25/9).

Mereka mendesak agar Komnas HAM melakukan investigasi ulang dan menyatakan peristiwa Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

Salah satunya Daniel, ayah dari korban Elvi Duali yang tewas dalam peristiwa Kanjuruhan. Daniel mengatakan kedatangannya ke Jakarta untuk menagih komitmen Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus itu.

Selain itu, Daniel juga meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi ulang untuk melihat aspek Pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

"Bagaimana mereka (Komnas HAM) konsisten untuk bisa turun ke Malang untuk mencari tahu apa bukti-bukti yang menguatkan sehingga mengarah kepada pelanggaran HAM Berat itu," ucapnya usai acara audiensi di Kantor Komnas HAM, Senin (25/9).

Daniel merasa hingga kini belum mendapat keadilan dari peristiwa yang menewaskan anaknya itu. Ia meminta agar semuanya pihak yang terlibat dalam insiden tersebut diproses hukum yang seadil-adilnya.

"Belum adil. Kami sebagai keluarga korban belum mendapat keadilan sedikitpun belum. Artinya (yang terlibat) diproses semua," imbuhnya.

Senada, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat meminta Komnas HAM melakukan investigasi ulang dan menyatakan peristiwa Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kita minta Komnas HAM supaya melakukan investigasi ulang dan setuju terhadap keluarga korban maupun pihaknya bahwa Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi pelanggaran ham berat, itu nggak bisa ditawar," ucapnya di Komnas HAM.

Imam juga menilai peristiwa Kanjurahan telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Imam juga berharap agar Kejaksaan Agung turun tangan dalam peristiwa ini menggantikan peranan penyidik kepolisian.

"Karena ini sudah memenuhi unsur-unsur pelaanggaran HAM berat," kata Imam.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menerima aduan-aduan tersebut.

Saat ini, lanjut Uli, pihaknya akan mendalami fakta-fakta terlebih dahulu dan bekerja sama dengan para ahli atas dugaan pelanggaran berat dalam insiden itu.

"Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti, tergantung fakta-faktanya itu," ucapnya usai acara audiensi.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan peristiwa Kanjurahan Malang tak tergolong peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal itu didasari hasil investigasi Komnas HAM pada 2 November 2022 yang menyatakan peristiwa Kanjuruhan hanya pelanggaran HAM. Namun tak ditemukan pelanggaran HAM berat.

"Laporan tersebut tidak menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan," kata Uli kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).

"Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang tidak menghormati tata kelola persepakbolaan yang memperhatikan aspek keamanan," tambah dia.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa berdarah yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Tragedi ini terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya vs Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar