KPU : Gudang Logistik Pemilu Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 202

Senin, 25/09/2023 14:10 WIB
Ilustrasi kantor KPU (Istimewa)

Ilustrasi kantor KPU (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan bahwa jajaran di tingkat kabupaten/kota dapat meneken kontrak sewa gudang logistik per Oktober 2023.

"Nanti Oktober harus selesai, harus sudah 100 persen seluruh gudang di kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, pada Senin 25 September 2023.

Lebih lanjut dia mengatakan, tak semua KPU kabupaten/kota memiliki gudang logistik sendiri, sehingga bergantung pada sewa dengan pihak ketiga.

Pria yang akrab disapa Drajat itu menambahkan, KPU sudah mengatur standar kelayakan gudang-gudang logistik pemilu.

Pada umumnya, kata dia, aspek-aspek yang harus dipenuhi dari gudang logistik pemilu tak banyak berbeda dengan gudang-gudang lain.

"Bebas rayap, bebas tikus, bukan daerah banjir," ungkap Drajat.

Drajat juga mengeklaim, KPU RI akan melakukan supervisi terhadap KPU provinsi terkait operasional dan kelayakan gudang. KPU provinsi akan menjadi ujung tombak untuk memantaunya di tingkat kabupaten/kota.

"Berikutnya nanti sekali waktu kita akan turun untuk memastikan standar kelayakan gudang," kata Drajat.

Sebagai informasi, proses produksi logistik tahap 1 Pemilu 2024 sudah dimulai per 23 September 2023, meliputi kotak dan bilik suara, tinta, segel, serta kabel ties.

Total, Pemilu 2024 membutuhkan 4.164.552 kotak suara, 3.280.644 bilik suara, 1.640.322 botol tinta, 93.850.362 keping segel, dan 24.364.423 kabel ties.

Sebelumnya, KPU RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah meneken kontrak payung pengadaan logistik tahap 1 Pemilu 2024 ini dengan nilai Rp 302,14 miliar, diklaim hemat Rp 225 miliar dari harga prakiraan sendiri (HPS).

Setelah diproduksi, logistik tahap 1 ini akan segera didistribusikan ke kabupaten/kota hingga 21 November 2023 mendatang.

KPU kabupaten/kota selanjutnya bertanggung jawab untuk membongkar-muat, menyimpan, dan melakukan proses sortir, sebelum mendistribusikannya ke tempat pemungutan suara (TPS) jelang hari pencoblosan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar